Angkanya bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp25 juta, ada yang hingga Rp100 juta, berikut adalah beberapa perinciannya.
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasarkan pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan sebagai berikut.
"Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesarRp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler."
Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Melansir Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4, disebutkan sebagai berikut.
Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apa pun dikenakan sanksi.
Sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
Baca Juga:Jangan Sampai Salah! Ini Urutan Shopee Pinjam yang Benar, Aktivasi Dulu Baru Ajukan
Di samping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada Seleksi CPNS untuk periode berikutnya.
3. Badan Intelijen Negara