Follow Us

Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Maksimal Jadi 10 Hari

Wulan - Rabu, 05 Januari 2022 | 10:00
Ilustrasi Karantina
Freepik.com

Ilustrasi Karantina

CERDASBELANJA.ID – Pelaku perjalanan dari luar negeri yang kembali ke Indonesia, wajib melakukan karantina untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19.

Selain itu, masa karantina ini juga dilakukan untuk mendeteksi apakah masyarakat menjadi carrier atau pembawa varian virus baru.

Adapun masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri ini, maksimal 14 hari. Pelaku perjalanan bisa melakukan karantina di hotel, ataupun Wisma Atlet.

Namun, kini, masa karantina akan kembali dipangkas. Mengutip dari Kompas.com, pemerintah akan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Hal itu, diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan para menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1).

“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring.

Baca Juga: Viral Warganet Pertanyakan Sertifikasi Halal Hanamasa, Berapa Harga Menunya?

Luhut tidak menyebutkan bagaimana detail pertimbangan pengurangan masa karantina. Namun, ia mengatakan, situasi pandemi virus corona di Indonesia terus membaik.

Pada 26 Desember 2021 dan 2 Januari 2022, RI mencatatkan 0 kasus kematian pasien Covid-19 alias zero death.

Meski demikian, kasus Omicron di Tanah Air terus bertambah. Indonesia berada di peringkat 40 dari 132 negara yang terpapar varian asal Afrika itu.

Hingga kini, jumlah kasus Omicron di Tanah Air mencapai 152 kasus dan yang sudah sembuh 23%.

"Jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain," ujar Luhut.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest