CERDASBELANJA.ID – Beberapa instansi telah mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, biasanya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, sebelum diangkat menjadi PNS, CPNS yang dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Di masa percobaan inilah peserta yang dinyatakan lulus seleksi tapi malah mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.
Mengutip dari Kompas.com, terkait sanksi ini Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.
"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11) pagi.
Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2021 dari masing-masing instansi.
Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu sebagai berikut.
1. Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya.
Baca Juga:Kabar Baik, Vaksinasi Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari, Pemerintah Belum Tetapkan Biaya
2. Denda berupa uang dalam nominal tertentu.
Kompas.com menelusuri pengumuman penerimaan CPNS di sejumlah institusi, dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.