CERDASBELANJA.ID – Beberapa instansi telah mengumumkan hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, biasanya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun, sebelum diangkat menjadi PNS, CPNS yang dinyatakan lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Di masa percobaan inilah peserta yang dinyatakan lulus seleksi tapi malah mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.
Mengutip dari Kompas.com, terkait sanksi ini Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.
"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11) pagi.
Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2021 dari masing-masing instansi.
Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu sebagai berikut.
1. Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya.
Baca Juga:Kabar Baik, Vaksinasi Booster Covid-19 Dimulai 12 Januari, Pemerintah Belum Tetapkan Biaya
2. Denda berupa uang dalam nominal tertentu.
Kompas.com menelusuri pengumuman penerimaan CPNS di sejumlah institusi, dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.
Angkanya bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp25 juta, ada yang hingga Rp100 juta, berikut adalah beberapa perinciannya.
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasarkan pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan sebagai berikut.
"Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesarRp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler."
Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Melansir Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4, disebutkan sebagai berikut.
Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apa pun dikenakan sanksi.
Sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
Baca Juga:Jangan Sampai Salah! Ini Urutan Shopee Pinjam yang Benar, Aktivasi Dulu Baru Ajukan
Di samping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada Seleksi CPNS untuk periode berikutnya.
3. Badan Intelijen Negara
Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri.
Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara.
Denda ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut tiga jenis denda yang akan diberlakukan bagi peserta seleksi.
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000.
b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000.
Baca Juga:Manfaatkan Layanan Digital, Angkringan Pak Rachmat Berhasil Tingkatkan Omzet Sampai 50%
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya.
Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut.
"Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta-Rp 100 Juta" (*)