Follow Us

Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Pinjam Uang di P2P Lending, Waspada Pijol Ilegal!

Wulan - Selasa, 28 Desember 2021 | 20:00
Ilustrasi aplikasi pinjol
iStockphoto

Ilustrasi aplikasi pinjol

Hal kedua yang perlu diperhatikan dengan teliti, adalah kontrak perjanjian pinjaman dana. Menurut Annisa, kita perlu menelusuri perjanjian yang ada di dalam kontrak dengan cermat.

Jangan sampai ada biaya tersembunyi yang akhirnya merugikan kita. Salah satu biaya yang perlu diperhatikan, adalah denda keterlambatan saat membayar tagihan.

“Biasanya P2P lending yang legal tidak akan memberikan bunga tinggi karena ada aturan dari OJK, yaitu sekitar 0,8% per hari. Jadi, bunganya tidak akan sampai mencekik peminjam dana,” katanya.

Baca Juga: 4 Cara Pilih P2P Lending Bagi Pendana Pemula, Bisa Jadi Passive Income

3. Periksa Customer Service

Hal ketiga yang perlu diperhatikan, adalah periksa kesigapan customer service dalam menjawab pertanyaan tentang pinjaman dana.

Annisa menjelaskan, jika kita belum memahami detail kontak perjanjian, atau syarat dan ketentuan pinjaman, maka kita bisa menghubungi CS.

“P2P lending legal pasti memiliki CS yang siap sedia menjawab pertanyaan kita. Jadi, kita bisa bertanya langsung masalah kontrak, atau pertanyaan lain jika ada yang kurang jelas,” jelasnya.

4. Perhatikan Program Pendukung

Hal keempat yang perlu diperhatikan, adalah adanya program pendukung bagi peminjam dana.

Menurut Annisa, program pendukung ini bisa menjadi nilai tambah bagi pendana ataupun peminjam dana.

Contohnya, kata Annisa, seperti di P2P lending Amartha yang menyediakan program pendukung lain yang bisa membantu para peminjam.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest