Follow Us

Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Pinjam Uang di P2P Lending, Waspada Pijol Ilegal!

Wulan - Selasa, 28 Desember 2021 | 20:00
Ilustrasi aplikasi pinjol
iStockphoto

Ilustrasi aplikasi pinjol

CERDASBELANJA.ID – Pada masa pandemi, ada banyak masyarakat yang memulai bisnis baru demi mendapatkan penghasilan tambahan.

Namun, tentu dalam menjalankan bisnis akan selalu ada hal tidak terduga, bahkan bisa menjerumuskan bisnis kita dalam kebangkrutan.

Untuk mengembangkan bisnis, tentu kita perlu dana tambahan. Tidak jarang, para pemilik UMKM mengajukan pinjaman pada fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Selain mudah, peminjam dana di P2P lending juga bisa mendapatkan uang secara cepat. Dengan demikian, bisa membantu bisnisnya bertahan saat pandemi.

Namun, bagi para peminjam dana yang belum pernah mengajukan pinjaman di P2P lending wajib waspada. Apalagi saat ini sedang marak kembali kasus pinjaman online ilegal.

Sebagai panduan, Financial Planner Annisa Aprilia menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meminjam uang di P2P lending.

Baca Juga: Pemula Wajib Tahu, Ini Tips Berinvestasi di P2P Lending Agar Untung

1. Cek Legalitas Fintech

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum meminjam uang, adalah mengecek legalitas fintech P2P lending di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan P2P lending pilihan kita terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Pasalnya, jika P2P lending yang dipilih sudah legal dan diawasi OJK, maka kita pun bisa mendapat beragam informasi secara transparan. Dengan demikian, calon peminjam dana bisa tahu detail informasi besaran bunga pinjaman, besaran denda telat bayar, tanggal jatuh tempo dan sebagainya.

“Tidak jarang P2P lending legal akan memberikan pengingat pada peminjam dana, saat tanggal jatuh tempo sudah dekat. Dengan demikian, peminjam dana juga bisa ingat dan memastikan bahwa pinjamannya akan dibayar,” ujar Annisa.

2. Teliti Kontrak Perjanjian

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest