CERDASBELANJA.ID – Sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Penetapan UMP Jakarta 2022 ini, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UMP Jakarta 2022 juga didasarkan pada formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Anies dalam keterangannya, Minggu (21/11).
Nominal UMP Jakarta 2022 ini, naik sebesar Rp37.749 dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp4.416.186.
Baca Juga: Kemnaker Tetapkan UMP 2022 Naik 1,09%, Begini Respons Serikat Buruh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Khususnya, sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, adalah dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu sebagai berikut.
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta, dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% menjadi UMP + 15% agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.