2. Anak-anak penerima kartu pekerja, diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
Baca Juga: Allianz Indonesia Bagi Tips Rawat Kendaraan, Ternyata Ini Pentingnya Asuransi Kendaraan Saat Pandemi
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. Pengembangan program Jakpreneur, pembentukan koperasi pekerja/buruh, serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
5. Program biaya Pendidikan, bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, ataupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha. (*)
Baca Juga: Cara Buat Iklan Produk Serupa di Shopee Melalui Seller Centre, Ternyata Mudah Hanya dengan 5 Langkah