Follow Us

Sah! Pemprov DKI Tetapkan UMP Jakarta 2022 Naik Rp37.749 dari Tahun Sebelumnya

Wulan - Senin, 22 November 2021 | 10:00
Ilustrasi uang
iStockphoto

Ilustrasi uang

2. Anak-anak penerima kartu pekerja, diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Allianz Indonesia Bagi Tips Rawat Kendaraan, Ternyata Ini Pentingnya Asuransi Kendaraan Saat Pandemi

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur, pembentukan koperasi pekerja/buruh, serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya Pendidikan, bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, ataupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha. (*)

Baca Juga: Cara Buat Iklan Produk Serupa di Shopee Melalui Seller Centre, Ternyata Mudah Hanya dengan 5 Langkah

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest