Sementara itu, wilayah yang termasuk dalam kriteria PPKM level 3 harus menerapkan sejumlah pembatasan, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Genap Satu Dekade, Maybank Marathon Anywhere 2021 Hadir Bulan Desember
- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50% dan tutup pukul 20:00.
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50% dan tutup pukul 15:00.
- Pusat perbelanjaan seperti mal dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25% dan tutup pukul 17:00.
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20:00.
Baca Juga: Literasi Keuangan Masih Rendah, AFTECH Tegaskan Komitmen Berantas Pinjol Ilegal
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25% dan buka hingga pukul 20:00.
- Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang tertutup, hanya melayani take away atau delivery.