Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap, Mulai 24 Desember Seluruh Wilayah Terapkan PPKM Level 3

Wulan - Senin, 22 November 2021 | 21:00
(Ilustrasi) PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021
iStockphoto

(Ilustrasi) PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021

Sementara itu, wilayah yang termasuk dalam kriteria PPKM level 3 harus menerapkan sejumlah pembatasan, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Genap Satu Dekade, Maybank Marathon Anywhere 2021 Hadir Bulan Desember

- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).

- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50% dan tutup pukul 20:00.

- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50% dan tutup pukul 15:00.

- Pusat perbelanjaan seperti mal dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25% dan tutup pukul 17:00.

- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20:00.

Baca Juga: Literasi Keuangan Masih Rendah, AFTECH Tegaskan Komitmen Berantas Pinjol Ilegal

- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25% dan buka hingga pukul 20:00.

- Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

- Restoran di ruang tertutup, hanya melayani take away atau delivery.

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x