- Kegiatan belajar mengajar 100% daring.
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25% dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
PPKM level 3, akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Seller Wajib Tahu Apa Itu Stok Saya di Shopee, Ini 5 Fitur Utamanya
Nantinya, pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai acuan penerapan aturan selama PPKM level 3.
Selama PPKM level 3 pada masa libur Nataru, ada beberapa rencana pengaturan pembatasan antara lain melarang acara kembang api dan petasan, pengaturan ibadah Natal, kunjungan wisata, pawai atau arak-arakan, dan penyesuaian pembukaan pusat perbelanjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 24 Desember 2021, PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Indonesia" (*)