Kemudian, ditambah banyaknya kelompok masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan (unbanked dan underbanked), serta regulasi yang kondusif.
Baca Juga: Bisa Cek Pinjol Ilegal, AFTECH Luncurkan Situs Cekfintech.id
Melihat tren yang ada, industri fintech diperkirakan tetap tumbuh dan berkembang di tahun-tahun mendatang. Namun demikian, industri fintech juga menghadapi sejumlah tantangan antara lain rendahnya literasi keuangan, infrastruktur dasar, dan modal/sumber daya yang terbatas, terutama di daerah-daerah non-metropolitan.
Selain itu, industri fintech di Tanah Air juga menghadapi tantangan lain berupa maraknya pinjol ilegal yang memengaruhi persepsi masyarakat terhadap industri fintech yang justru mengutamakan keamanan, di samping kemudahan dan kenyamanan.
“Sebagai wadah bagi perusahaan fintech, AFTECH memandang serius persoalan Pinjol ilegal dan tidak tinggal diam. AFTECH telah melakukan berbagai langkah dan berkomitmen untuk terus berupaya mengatasi Pinjol ilegal, temasuk melalui langkah kolaboratif bersama regulator dan para pemangku kepentingan,” tegas Rudiantara.
AFTECH terus bekerja sama dengan regulator dan para pemangku kepentingan, dalam melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan literasi masyarakat, mengenai fintech yang salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pinjol ilegal.
Belum lama ini, AFTECH bekerja sama dengan regulator dan pihak-pihak terkait telah meluncurkan situs www.cekfintech.id. Situs ini, dapat menjadi saluran bagi masyarakat untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech.
Masyarakat juga dapat memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana, melalui interkoneksi situs www.cekrekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Tindak Tegas, Pemerintah Lakukan Beragam Upaya Berantas Pinjol Ilegal
Sebelumnya pada September 2019, AFTECH, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah meluncurkan Joint Code of Conduct atau Pedoman Perilaku Penyelenggara Teknologi Finansial di Sektor Jasa Keuangan yang Bertanggung Jawab.
Pedoman perilaku tersebut, mewajibkan setiap penyelenggara fintech untuk mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan, di bidang perlindungan konsumen yang berlaku. Termasuk, ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan perlindungan konsumen, dari pihak-pihak yang terlibat di dalam kegiatan penyelenggaraan fintech.
Pedoman perilaku tersebut, melarang setiap penyelenggara fintech menggunakan pihak ketiga pendukung ekosistem Fintech yang tergolong dalam daftar hitam otoritas, dan/atau asosiasi fintech, termasuk pinjol ilegal.