Follow Us

Mulai 28 Agustus, Seluruh Moda Transportasi Pakai PeduliLindungi

Wulan - Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:00
Menhub Budi Karya Sumadi
dephub.go.id

Menhub Budi Karya Sumadi

CERDASBELANJA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penuh penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi, sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi, baik di moda darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Kemenhub dan para operator transportasi, untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

Budi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah: Wajib Vaksin

Budi menjelaskan, sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, fasilitas transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter Kemenhub untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Budi dikutip dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Budi juga telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Lebih lanjut, Budi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri.

Baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Tapi Mal Sudah Boleh Buka dengan Kapasitas 50%, Ini Syarat Masuknya

Budi menegaskan, tahap sosialisasi juga harus dilakukan dengan baik agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest