Follow Us

PPKM Diperpanjang, Tapi Mal Sudah Boleh Buka dengan Kapasitas 50%, Ini Syarat Masuknya

Wulan - Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:00
Aturan baru boleh makan di warung makan/restoran selama PPKM level 3 dan 4 mulai diterapkan.
Kompas.com

Aturan baru boleh makan di warung makan/restoran selama PPKM level 3 dan 4 mulai diterapkan.

CERDASBELANJA.ID – Pada Senin (23/8) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kali ini, PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 mendatang. Sejalan dengan perpanjangan PPKM ini, pemerintah pun mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Di antaranya adalah sebagai berikut. Tempat ibadah diperbolehkan buka untuk kegiatan ibadah, dengan kapasitas maksimal 25% atau 30 orang.

Baca Juga: Emas Dianggap Sebagai Aset Safe Haven, Simak Penjelasannya di Sini

“Restoran diperbolehkan makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 25% atau 2 orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya, Senin (23/8).

Kemudian, pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20:00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.

Tentunya, pembukaan mal ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, serta diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi 100%.

Namun, apabila pembukaan ini menimbulkan cluster baru Covid-19, maka pemerintah akan melakukan penutupan selama 5 hari.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan masyarakat ini, dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk,” tambah Jokowi.

Baca Juga: 5 Cara Nabung dan Investasi Menguntungkan ala Tokopedia, Gampang!

Selama perpanjangan PPKM tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, ada beberapa daerah level 4 yang turun ke level 3.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest