“Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di fasilitas transportasi agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Menhub.
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.
Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam aturan tersebut, terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Aplikasi digital ini, memiliki beberapa manfaat sebagai berikut. Pertama, dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3
Kedua, bisa meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Ketiga, lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-1, mulai mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM tersebut, dilakukan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai.
Untuk itu, penerapan PPKM ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Untuk syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada dua SE yang telah berlaku sebelumnya.
SE tersebut, adalah Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, serta SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. (*)