Follow Us

PPKM Diperpanjang, Berikut Ini Syarat Dokumen untuk Naik KRL

Wulan - Rabu, 11 Agustus 2021 | 15:00
Syarat dokumen perjalanan untuk naik KRL
instagram.com/aderudiyaisman

Syarat dokumen perjalanan untuk naik KRL

KAI Commuter, menghimbau agar para pengguna selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Upayakan tetap berada di rumah saja apabila tidak ada kegiatan yang mendesak,” tutup pihak KAI Commuter.

Naik KRL wajib pakai masker ganda
twitter.com/commuterline

Naik KRL wajib pakai masker ganda

Perlu diingat, saat ini KAI Commuter juga mewajibkan para pengguna agar memakai masker ganda saat berada di stasiun maupun di dalam KRL.

Bagi pengguna yang tidak menggunakan masker ganda tidak dapat masuk area stasiun

Selain itu, sejak bulan Juli 2021 lalu perjalanan kereta api (KA) Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di Sejumlah Daerah Boleh Buka Maksimal 25%

Aturan perjalanan kereta api ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Aturan ini, sudah berlaku mulai 12 Juli untuk pengguna KA Lokal/CommuterLine Jabodetabek, ataupun Solo-Jogjakarta. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest