Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Buat STRP Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Wulan - Selasa, 06 Juli 2021 | 12:00
Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan STRP.
instagram.com/dkijakarta

Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan STRP.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah secara resmi telah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.

Mengutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, diketahui bahwa STRP ini berfungsi sebagai tanda atau identitas selama bekerja di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Berlaku Aturan Perjalanan Saat PPKM Darurat, Cek Syaratnya di Sini

Adapun kebijakan STRP ini berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

1. Pekerja sektor esensial ini meliputi sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal meliputi sektor energi, Kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. STRP berlaku bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, serta pendamping ibu hamil atau bersalin.

Berikut adalah persyaratan registrasi atau pembuatan STRP yang perlu dilakukan.

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) wajib melampirkan dokumen berikut.

Baca Juga: Penting! Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda Selama PPKM Darurat

- KTP pemohon.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x