“Di dalam menangani pandemi ini, pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah kemudian menjadi sia-sia,” tutup Luhut.
Sebagai informasi, PPKM level 4 sebelumnya diterapkan selama periode 21-25 Juli sebagai lanjutan dari PPKM Darurat.
Kemudian, PPKM level 4 diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, lalu kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.
Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 dan sisanya menerapkan PPKM Level 2-3. (*)