Follow Us

Cegah PHK, Pemerintah akan Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja

Wulan - Sabtu, 24 Juli 2021 | 18:00
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan, berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di tahun 2021.

Bantuan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan pemberian BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun

Ida menjelaskan, pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja ataupun buruh.

“Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Ida dikutip dalam siaran pers, Jumat (23/7).

Melalui pemberian BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang. Dengan demikian, pengusaha dan pekerja dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Ida.

Adapun estimasi jumlah calon penerima BSU, mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

"Jumlah ini, masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Ini Daftar Bansos yang Kembali Diberikan Pemerintah

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest