Follow Us

Cegah PHK, Pemerintah akan Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja

Wulan - Sabtu, 24 Juli 2021 | 18:00
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Adapun kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU di antaranya adalah sebagai berikut.

Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

“Dengan demikian, akuntabel dan valid digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," tutur Ida.

Kriteria lainnya, adalah pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV.

Baca Juga: Pengumuman! Bulog Sudah Mulai Salurkan Bantuan Beras PPKM 2021

Hal ini, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya, adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka UMK akan digunakan sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir, adalah pekerja atau buruh bekerja pada sektor yang terdampak PPKM.

Di antaranya seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Baca Juga: Induk Perusahaan Shopee Beri 1.000 Tabung Oksigen ke Indonesia

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest