CERDASBELANJA.ID – Pemerintah menerapkan aturan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Akibat aturan PPKM Darurat ini, ada banyak kebijakan masyarakat yang terhambat sehingga sulit mendapat pemasukan.
Untuk membantu mengurangi sedikit beban masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Penting! Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda Selama PPKM Darurat
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap fleksibel dan memberikan dukungan penuh.
“Pasalnya, APBN dihadapkan pada keinginan untuk membuat tata kelola yang makin baik dan juga makin tepat untuk dari sisi targetnya,” ujar Sri dikutip dalam keterangannya, Rabu (7/7).
Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah sejumlah bansos yang akan kembali diberikan pemerintah selama PPKM Darurat ini.
1. BLT UMKM
Sri mengatakan, selama penerapan PPKM pemerintah akan menambah penerima bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM).
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,6 triliun yang akan disalurkan kepada 3 juta UMKM. Rencananya, bansos 2021 ini akan disalurkan sampai dengan September 2021 mendatang.
"Pada Juli ini kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya Rp3,6 triliun bagi 3 juta UMKM itu bisa diberikan, sehingga membantu masyarakat pada kondisi PPKM Darurat," jelas Sri.
Baca Juga: Jangan Takut, Bulog Pastikan Stok Beras Aman Selama Masa PPKM Darurat