Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh, adalah sebesar Rp1 juta yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," tutup Ida. (*)