Selain warung makan, beberapa jenis usaha lain juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Di antaranya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis.
Usaha di atas diizinkan buka dengan prokes ketat yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah.
Lalu apa saja syarat PPKM Darurat akan dibuka bertahap?
Tentu saja jika data menunjukkan terjadi penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akah melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi
ppkmBaca Juga: PPKM Darurat, Allianz Hadirkan Program Isoman Aman untuk Nasabah
Kabar baiknya, pemerintah sepertinya mulai membaca pola penurunan kasus virus corona di beberapa kota.
“Kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ungkap Jokowi.
Semoga saja PPKM Darurat yang diperpanjang ini memang segera dibuka, ya dan pandemi segera berakhir. (*)