CERDASBELANJA.ID – Pemerintah secara resmi telah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali sampai 20 Juli 2021 mendatang.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat.
Mengutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, diketahui bahwa STRP ini berfungsi sebagai tanda atau identitas selama bekerja di masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Berlaku Aturan Perjalanan Saat PPKM Darurat, Cek Syaratnya di Sini
Adapun kebijakan STRP ini berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
1. Pekerja sektor esensial ini meliputi sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
2. Pekerja sektor kritikal meliputi sektor energi, Kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. STRP berlaku bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, serta pendamping ibu hamil atau bersalin.
Berikut adalah persyaratan registrasi atau pembuatan STRP yang perlu dilakukan.
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) wajib melampirkan dokumen berikut.
Baca Juga: Penting! Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Ganda Selama PPKM Darurat
- KTP pemohon.
- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat tinggal dan tempat yang dituju).
- Sertifikat vaksinasi (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Pas foto berwarna 4x6 (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib melampirkan dokumen berikut.
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksinasi (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
Baca Juga: Lengkap! Ini Detail Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021
- Foto 4x6 berwarna.
Meski demikian, syarat tersebut dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll).
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id. Berikut adalah alur pendaftaran STRP.
- Buka situs jakevo.jakarta.go.id.
- Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.
- Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Baca Juga: PPKM Darurat, Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai September 2021
- Penerbitan STRP oleh DPMPTSP.
STRP diunduh melalui situs yang sama. Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode QR yang bisa ditunjukkan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.
Berikut adalah beberapa contoh STRP yang berlaku selama PPKM Darurat Jawa-Bali. (*)