Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lengkap! Ini Detail Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021

Wulan - Senin, 05 Juli 2021 | 07:30
sejumlah ruas jalan di Jakarta yang terpantau sepi pada hari pertama PPKM darurat Jawa Bali.
instagram.com/jktinfo

sejumlah ruas jalan di Jakarta yang terpantau sepi pada hari pertama PPKM darurat Jawa Bali.

CERDASBELANJA.ID – Saat ini, pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) sampai tanggal 20 Juli 2021.

Adapun kebijakan PPKM Darurat ini, diterapkan untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

Aturan terkait PPKM Darurat ini, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Awal Juli

Inmendagri ini mencakup seluruh aturan PPKM Darurat yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi.

Berikut adalah sejumlah aturan lengkap PPKM Darurat dalam Inmendagri No. 15 yang berlaku sampai 20 Juli 2021 mendatang.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diterapkan 100% Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Layanan KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 21:00

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x