CERDASBELANJA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat.
Aturan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19.
Penerbitan SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut, sejalan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat, Tokopedia Perpanjang Batas Waktu Konfirmasi Pengiriman
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, SE Kemenhub ini akan mulai berlaku sejak Senin (5/7).
“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19. Untuk menekan penambahan kasus, kami melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” ujar Budi dikutip, Minggu (4/7).
Menurut Budi, pemberlakuan SE Kemenhub pada 5 Juli ini dilakukan untuk memberikan kesempatan, agar operator transportasi bisa melakukan persiapan dengan baik.
Menhub juga menekankan kepada masyarakat, agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Jika memungkinkan, agar tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan,” tutur Menhub.
Secara umum, berikut adalah sejumlah aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub dan mulai berlaku 5 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat, Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai September 2021
Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali, harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam, atau antigen 1x24 jam.