Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Buat STRP Pekerja yang Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Wulan - Selasa, 06 Juli 2021 | 12:00
Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan STRP.
instagram.com/dkijakarta

Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan STRP.

- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat tinggal dan tempat yang dituju).

- Sertifikat vaksinasi (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Pas foto berwarna 4x6 (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib melampirkan dokumen berikut.

- KTP pemohon.

- Sertifikat vaksinasi (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

Baca Juga: Lengkap! Ini Detail Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021

- Foto 4x6 berwarna.

Meski demikian, syarat tersebut dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll).

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id. Berikut adalah alur pendaftaran STRP.

- Buka situs jakevo.jakarta.go.id.

- Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x