- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat tinggal dan tempat yang dituju).
- Sertifikat vaksinasi (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Pas foto berwarna 4x6 (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib melampirkan dokumen berikut.
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksinasi (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
Baca Juga: Lengkap! Ini Detail Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021
- Foto 4x6 berwarna.
Meski demikian, syarat tersebut dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll).
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id. Berikut adalah alur pendaftaran STRP.
- Buka situs jakevo.jakarta.go.id.
- Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.