CERDASBELANJA.ID – Kasus nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal yang merasa diteror terus terjadi.
Tentu saja itu harus jadi pembelajaran bagi kita, agar tidak terkena kasus serupa.
Ternyata cara hindari pinjol ilegal tak sulit, asal kita bisa tahu ciri-ciri pinjol yang meresahkan.
Baca Juga: Marak Pencurian Data Pribadi Pinjol, Terungkap Cara Kerja Aplikasinya
Selain itu, kehati-hatian kita terhadap data pribadi juga ditingkatkan.
Mengingat sering kali ada laporan pengambilan data pengguna, meski tak mengambil pinjaman.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberi tips cara hindari pinjol ilegal.
Asal tahu saja, SWI sendiri mengaku sudah memblokir sekitar 3.193 pinjol ilegal.
Namun, kehadiran pinjol ilegal baru malah bermunculan.
Untuk itu kita harus tahu cara hindari pinjol ilegal, biar tak terkena dampak buruknya.
Baca Juga: Cara Mudah Kenali Penipuan dari Situs Pinjaman Online Ilegal