Follow Us

Awas Penipuan, Ini Modus Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Yunus - Sabtu, 16 Januari 2021 | 17:30
Waspada pinjol ilegal, kenali modusnya.
E+

Waspada pinjol ilegal, kenali modusnya.

CERDASBELANJA.ID – Tak bisa dimungkiri, mungkin banyak di antara kita yang ditawari beragam produk pinjaman dari layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending.

Meski begitu, kita wajib hati-hati terhadap praktik penipuan yang dilakukan pinjol ilegal.

Agar kita tak mudah tertipu, ada beberapa modus pinjol ilegal yang wajib diketahui, termasuk cara melaporkannya.

Baca Juga: Tips Berinvestasi ala Rio Dewanto: Sesuaikan dengan Kebutuhan

Seperti dilansir dari Kompas.com, modus yang dilakukan pinjol ilegal biasanya tak mengindahkan aturan umum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara dalam hal mencegah risiko penipuan, maka perlu memahami modus penipuan mengatasnamakan fintech, yang seringkali terjadi.

Berikut beberapa modus yang sering dilakukan fintech lending (pinjol) ilegal menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi:

1. SMS Blast

Fintech ilegal umumnya menwarkan pinjaman melalui pesan singkat.

Ciri-cirinya yakni, menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan dan pengiriman pesan melalui nomor handphone biasa.

Baca Juga: Buka Usaha Franchise? Cari Tahu Dulu Prospek Bisnisnya Tahun Ini

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest