Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Mudah Tergiur, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Yunus - Sabtu, 16 Januari 2021 | 16:30
Ini Ciri-ciri pinjol ilegal
iStockphoto

Ini Ciri-ciri pinjol ilegal

CERDASBELANJA.ID – Saat krisis ekonomi akibat pandemi, kesulitan keuangan dialami banyak orang.

Tapi kita diharapkan jangan mudah tergiur untuk meminjam uang pada fintech lending atau layanan pinjaman online (pinjol).

Agar tak mudah tertipu, kita harus tahu ciri pinjol yang patut diwaspadai.

Baca Juga: Tips Berinvestasi ala Rio Dewanto: Sesuaikan dengan Kebutuhan

Seperti dilansir dari Kompas.com, masyarakat seperti kita memang rentan jadi korban penipuan saat situasi ekonomi yang sulit, terlebih di masa pandemi begini.

Apalagi seiring waktu, praktik penipuan terus meningkat.

Salah satu penipuan yang sering terjadi adalah mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending atau layanan pinjaman online (pinjol).

Mereka biasanya menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) pun mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan fintechlending yang legal jika membutuhkan dana.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menjelaskan, dalam kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat mudah tergiur mengambil tawaran.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Ini Cara Menentukan Investasi Sesuai Umur Kita

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x