Follow Us

Cara Hindari Pinjol Ilegal, Lakukan 3 Hal Ini Agar Bebas Risiko

Yunus - Senin, 24 Mei 2021 | 12:00
Jangan sembarangan ajukan pinjaman online, kita harus waspada dengan risikonya.
iStockphoto

Jangan sembarangan ajukan pinjaman online, kita harus waspada dengan risikonya.

1. Akses pinjol legal

Kepepet karena butuh uang memang sering jadi alasan utama kita terpaksa akses pinjol ilegal.

Padahal kita harus tahu dulu sebelum memutuskan melakukan peminjaman, apakah kita benar-benar butuh dan bisa membayar tepat waktu?

Kita juga harus sadar dengan konsekuensinya, termasuk akses data pribadi dan sanksi lainnya jika kita telat bayar.

Ada baiknya, jika memang butuh uang segera, pilihlah pinjol legal yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena pinjol legal akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan OJK dalam menangani nasabah.

Jika ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, kita bisa menghubungi OJK di 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.

Baca Juga: Cara Terhindar dari Pencurian Data Pribadi Pinjol, Jangan Beri Akses

"Kami meminta masyarakat tidak akses ke aplikasi fintech ilegal. Apabila memerlukan pinjaman online, agar pinjam pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Daftarnya juga bisa dilihat di website ojk.go.id atau tanyakan ke kontak OJK 157," kata Tongam Lumban Tobing, Ketua SWI.

2. Jangan akses link sembarangan

Dalam beberapa kasus, banyak juga yang mengeluh data pribadinya diambil oleh pinjol ilegal, penyebabnya karena pernah mengakses link sembarangan.

Sehingga muncul modus baru, pinjol mengirim sejumlah dana ke rekening penerima dan meminta penerima membayar bunganya.

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest