CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini semakin marak kasus pencurian data pribadi pinjol alias pinjaman online.
Sudah mulai banyak masyarakat yang mengeluhkan di media sosial kalau data pribadinya dicuri.
Padahal mereka mengaku tak pernah mengajukan pinjaman online, namun malah ada tagihan.
Baca Juga: Cara Mudah Kenali Penipuan dari Situs Pinjaman Online Ilegal
Terlihat makin marak pencurian data pribadi pinjol, belakangan terungkap juga cara kerja aplikasinya.
Aplikasi itu tanpa disadari pengguna memang “mengambil”data pribadi kita.
Akibatnya, data pribadi tersebut dimanfaatkan oknum untuk tujuan yang merugikan pemiliknya.
Seperti dikutip dari Kompas.com, pengamat teknologi informasi (TI) Ruby Alamsyah, mengakui penyedia pinjol ilegal sudah marah beberapa tahun terakhir.
"Selama ini, kasus-kasus kebocoran data pribadi di aplikasi pinjol itu murni karena aplikasi pinjol ilegal tersebut sebenarnya mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi terkesan "diberikan izin" oleh penggunanya," kata Ruby, Selasa (27/4).
Menurut Ruby, cara kerja aplikasi itu pinjol ilegal itu di antaranya dengan menanamkan fitur semacam spyware.
Baca Juga: Catut Nama Jadi Modus Baru Pinjol Ilegal, Begini Cara Lapornya