CERDASBELANJA.ID – Pemerintah akhirnya menyetujui untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bantuan tersebut sebagai stimulus untuk menggerakkan UMKM kesulitan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Lalu, bagaimana cara dapat BLT UMKM dari pemerintah? Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkannya.
Baca Juga: Asyik! Bantuan Untuk UMKM Akhirnya Disetujui, Ini Besaran Jumlahnya
Yang pasti, seperti dikutip dari Kompas.com, Menkop UKM Teten Masduki menyebut per tanggal 31 Maret 2021 pihaknya sudah menyalurkan BLT UMKM kepada 5,2 juta pelaku UMKM.
Setiap UMKM akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Disebutkan, rencananya pemerintah akan memberikan bantuan UMKM kepada total 12,8 juta UMKM.
Nah, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan, tentu harus penuhi syaratnya dulu.
Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar.
Caranya dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Dukung Eksportir Baru, Shopee Dorong Sinergi dengan Sekolah Ekspor
Nah, saat mendaftar kita harus siapkan datanya, mulai nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening bank masih bisa tetap mendaftar.
Karena nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan, akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Bank penyalur BLT UMKM tahun ini adalah Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.
Jadi jika ingin mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Jawab Kebutuhan UMKM, Total Transaksi Pinjaman Modalku Naik 2x Lipat
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski begitu, Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan WNI dan punya nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.