Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Dapat BLT UMKM dari Pemerintah, Ternyata Ini Syaratnya

Yunus - Senin, 05 April 2021 | 21:00
Ilustrasi UMKM
iStockphoto

Ilustrasi UMKM

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah akhirnya menyetujui untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bantuan tersebut sebagai stimulus untuk menggerakkan UMKM kesulitan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Lalu, bagaimana cara dapat BLT UMKM dari pemerintah? Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkannya.

Baca Juga: Asyik! Bantuan Untuk UMKM Akhirnya Disetujui, Ini Besaran Jumlahnya

Yang pasti, seperti dikutip dari Kompas.com, Menkop UKM Teten Masduki menyebut per tanggal 31 Maret 2021 pihaknya sudah menyalurkan BLT UMKM kepada 5,2 juta pelaku UMKM.

Setiap UMKM akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Disebutkan, rencananya pemerintah akan memberikan bantuan UMKM kepada total 12,8 juta UMKM.

Nah, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan, tentu harus penuhi syaratnya dulu.

Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar.

Caranya dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Dukung Eksportir Baru, Shopee Dorong Sinergi dengan Sekolah Ekspor

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x