CERDASBELANJA.ID – Pemerintah akhirnya menyetujui untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bantuan tersebut sebagai stimulus untuk menggerakkan UMKM kesulitan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Lalu, bagaimana cara dapat BLT UMKM dari pemerintah? Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkannya.
Baca Juga: Asyik! Bantuan Untuk UMKM Akhirnya Disetujui, Ini Besaran Jumlahnya
Yang pasti, seperti dikutip dari Kompas.com, Menkop UKM Teten Masduki menyebut per tanggal 31 Maret 2021 pihaknya sudah menyalurkan BLT UMKM kepada 5,2 juta pelaku UMKM.
Setiap UMKM akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Disebutkan, rencananya pemerintah akan memberikan bantuan UMKM kepada total 12,8 juta UMKM.
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan, KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Komentar