Follow Us

Cara Dapat BLT UMKM dari Pemerintah, Ternyata Ini Syaratnya

Yunus - Senin, 05 April 2021 | 21:00
Ilustrasi UMKM
iStockphoto

Ilustrasi UMKM

Nah, saat mendaftar kita harus siapkan datanya, mulai nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening bank masih bisa tetap mendaftar.

Karena nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan, akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Bank penyalur BLT UMKM tahun ini adalah Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.

Jadi jika ingin mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Jawab Kebutuhan UMKM, Total Transaksi Pinjaman Modalku Naik 2x Lipat

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski begitu, Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:

  • Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan WNI dan punya nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  • Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest