CERDASBELANJA.ID – Kasus didendanya pengguna jalan tol saat hendak ke luar pintu tol jadi pelajaran bagi pengendara lain.
Tentu agar kasus serupa tak terulang, dan perjalanan pengendara tak terhambat.
Nah, agar bisa hindari denda di jalan tol, ini yang harus diperhatikan pengguna.
Baca Juga: Perluas Digitalisasi, Transaksi di Rest Area Lebih Cepat Pakai LinkAja
Seperti dilansir dari Kompas.com, baru-baru ini kejadian apes dialami rombongan keluarga yang memanfaatkan jalan tol di Lampung.
Pasalnya, gara-gara menggunakan satu kartu tol elektronik (e-toll) untuk dua kendaraan, mereka harus membayar denda sebesar Rp556.000.
Denda sebesar itu merupakan kewajiban pengguna jalan tol yang harus dibayarkan ke operator jalan tol, karena melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan jalan bebas hambatan.
Besarannya dua kali lipat tarif terjauh di ruas tol yang sama.
Aturan mengenai denda jalan tol sendiri (denda e-toll) sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Selain besaran denda, regulasi tersebut juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.
Baca Juga: Tertahan di Pintu Tol Karena Tak Bisa Bayar Denda, Ini Kronologisnya