Di Pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.
Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:
- Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol.
- Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol.
- Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol.
- Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Sementara itu, dikutip dari Antara,manajemen Hutama Karya memberi pernyataan terkait peristiwa pengenaan denda sebesar Rp566.000 kepada pengguna tol di Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung.
Lantaran penggguna jalan menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.
Baca Juga: Tarif Naik, Ruas Tol Jakarta-Cikampek Bisa Ditempuh Lebih Cepat
Executive Vice President Corporate Secretary PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan menyatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (14/2), pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV).
"Rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan pelat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan 1 kartu uang elektronik yang sama," kata Fauzan.
Lalu, kedua kendaraan tersebut keluar melalui Gerbang Tol Sidomulyo.