Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Secara Resmi Meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

Wulan - Jumat, 29 Januari 2021 | 16:00
Pemerintah Resmi Meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang
Dok. Kemenkeu

Pemerintah Resmi Meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

CERDASBELANJA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021 lalu. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan diikuti sejumlah hadirin secara virtual.

Di dalam sambutannya, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya mencari jalan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Tanah Air. Salah satu langkah tersebut adalah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah.

"Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang," ujar Presiden Jokowi dikutip dari keterangan resminya, Jumat (29/1).

Baca Juga: Makin Segar, Nikmati Berbagai Promo Minuman Kekinian Minggu Ini

Di Indonesia, potensi wakaf tersebut memang sangat besar. Berdasarkan data yang diterima Presiden Jokowi, potensi aset wakaf per tahunnya mencapai Rp2.000 triliun di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.

Sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari. Namun potensi wakaf itu masih belum dimanfaatkan dengan baik.

Selain itu, pemanfaatan wakaf masih lebih banyak ditujukan di bidang sosial peribadatan seperti pembangunan masjid, madrasah, dan makam.

Oleh karena itu, GNWU yang diluncurkan Presiden pada hari ini menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas, modern, transparan, dan profesional.

"Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf. Tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat," kata Presiden.

Perluasan wakaf tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di mana harta benda wakaf diperluas tidak hanya pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi harta bergerak seperti uang, kendaraan, mesin, hingga surat berharga syariah.

Baca Juga: Waspada dalam Berinvestasi, Pelajari Cara Investasi di Cryptocurrency

Peluncuran GNWU ini juga menjadi penting dan relevan. Presiden menekankan, GNWU ini tidak hanya sekadar meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah.

Namun, juga memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial.

"Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sudah saatnya kita memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf yang transparan, profesional, kredibel, dan memiliki dampak yang produktif bagi kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam serta sekaligus memberi pengaruh signifikan pada upaya menggerakkan ekonomi nasional kita, khususnya di sektor UMKM," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam laporannya menjelaskan, sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KNEKS, pemerintah melalui KNEKS bergerak untuk fokus mengembangkan empat hal.

Di antaranya adalah pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, serta perluasan usaha atau bisnis syariah.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Cara Mudah Dapat Uang dari Youtube, Tanpa Modal

Pencanangan GWNU ini merupakan tindak lanjut dari fokus pengembangan ketiga tersebut dengan melakukan pengembangan dana sosial syariah yang salah satunya melalui pengembangan dana wakaf.

"Wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian dan berbagi serta upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Wakaf juga memiliki dimensi ekonomi mengingat wakaf dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat," tutur Ma'ruf Amin. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x