Namun, juga memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial.
"Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, sudah saatnya kita memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf yang transparan, profesional, kredibel, dan memiliki dampak yang produktif bagi kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam serta sekaligus memberi pengaruh signifikan pada upaya menggerakkan ekonomi nasional kita, khususnya di sektor UMKM," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam laporannya menjelaskan, sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang KNEKS, pemerintah melalui KNEKS bergerak untuk fokus mengembangkan empat hal.
Di antaranya adalah pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, serta perluasan usaha atau bisnis syariah.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Cara Mudah Dapat Uang dari Youtube, Tanpa Modal
Pencanangan GWNU ini merupakan tindak lanjut dari fokus pengembangan ketiga tersebut dengan melakukan pengembangan dana sosial syariah yang salah satunya melalui pengembangan dana wakaf.
"Wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian dan berbagi serta upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Wakaf juga memiliki dimensi ekonomi mengingat wakaf dapat dijadikan instrumen dalam mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat," tutur Ma'ruf Amin. (*)