Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11, 12, 13, dan 14.
2. Kegiatan Sektor Esensial
Sektor esensial adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
Baca Juga: Hari Ini, Belanja Online di Tokopedia Ditemani BTS dan Blackpink
Yang juga masuk sektor esensial adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong, dan lain-lain.
Tidak ada pembatasan kegiatan untuk kategori sektor esensial ini.
Kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
3. Kegiatan Konstruksi
Kegiatan di tempat konstruksi bisa berjalan 100 persen seperti tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
4. Kegiatan Belajar Mengajar
Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan.