Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Baca Juga: Mantap! Promo Hajatan Alfamidi dan Gopay, Bisa Dobel Belanja Murah
Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021.
5. Kegiatan Peribadatan
Kegiatan peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.
6. Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Kegiatan di fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.
7. Kegiatan Area Publik
Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa tak diperbolehkan. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.
8. Kegiatan Moda Transportasi
Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi.