CERDASBELANJA.ID – Pandemi Covid-19 belum berakhir, sejumlah tempat pun masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), termasuk di DKI Jakarta.
Nah, saat ini PSBB diperpanjang, namun ada aturan baru untuk mal dan restoran yang beroperasi di Jakarta.
Aturan ini mulai berlaku besok, 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Baca Juga: Sebelum Mulai, Ini Risiko dan Keuntungan Investasi di P2P Lending
Seperti dilansir dari Kompas.com, perpanjangan PSBB itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam Kepgub tersebut tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung.
Dua di antaranya mengalami perubahan, menjadi lebih longgar, dibanding dengan ketentuan sebelumnya.
Dua pembatasan yang mendapat pelonggaran yaitu:
1. Kegiatan Restoran
Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe dan restoran
Juga pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.