Baca Juga: Nonton Film Marvel di Disney+ Hotstar Hanya Rp139 Ribu Setahun
Angkutan umum massal, taksi baik konvensional ataupun online, dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul PSBB Diperpanjang, 2 Aturan Pembatasan Diubah Jadi Lebih Longgar. (*)