Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PSBB Diperpanjang, Ini Aturan Baru Untuk Mal dan Restoran di Jakarta

Yunus - Senin, 25 Januari 2021 | 13:00
PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, aturan baru untuk mal dan restoran berlaku.
YUNUS

PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, aturan baru untuk mal dan restoran berlaku.

Baca Juga: Tokopedia WIB Dimulai, 2 Promo Ini Bikin Belanja Super Murah

Berdasarkan aturan baru yang berlaku, mulai Selasa (26/1) besok itu, restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB,

Tetapi dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat layanan. Aturan ini sama dengan aturan sebelumnya.

Yang berbeda adalah jam operasional, kini lebih panjang satu jam ketimbang dalam aturan PSBB sebelumnya yang hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB.

Pembelian makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

2. Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mal

Dalam aturan PSBB yang baru, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Ketentuan itu satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan mal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Berhasil Punya Rumah Mewah, Begini Prilly Latuconsina Atur Keuangan

Sementara itu, delapan pembatasan kegiatan lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya, yaitu:

1. Kegiatan Perkantoran

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, baik milik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah,instansi pemerintahan aturan yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x