Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan fintech ilegal adalah sebagai berikut.
1. Mengumpulkan bukti berupa teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya dari kreditur.
2. Melampirkan bukti tersebut dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.
3. Kita juga bisa mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK di situs web https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK.
Layanan konsumen Kontak OJK 157 ini juga bisa dimanfaatkan apabila kita ingin mengecek daftar Fintech resmi atau tidak beserta rinciannya.
Baca Juga: Jangan Sepelekan, Pahami Pentingnya Asuransi Kesehatan Saat Pandemi
4. Kita juga bisa melaporkan kerugian ke situs web resmi AFPI https://afpi.or.id/pengaduan.
5. Sebelumnya, kita perlu memeriksa legitimasi terlebih dahulu melalui situs web resmi diojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan. (*)