CERDASBELANJA.ID – Di tengah situasi ekonomi yang sulit karena adanya pandemi saat ini, masyarakat rentan jadi korban penipuan.
Seiring meningkatnya praktik penipuan digital yang sangat merugikan, di antaranya melalui perusahaan financial technology (fintech) ilegal.
Supaya tak bingung, kita harus tahu cara melaporkan kerugian akibat fintech ilegal.
Baca Juga: Ini Peralatan Traveling Bayi Paling Laku di Tokopedia dan Shopee
Biasanya oknum dari fintech yang tak terdaftar OJK melakukan penipuan, dengan iming-iming menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu
Co-Founder dan CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menjelaskan, saat ini banyak oknum penipu yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit.
Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi mudah tergiur untuk mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa, sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik.
“Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/1).
Seiring dengan maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan.
Hal ini berguna agar masyarakat tidak terjebak dengan layanan pinjaman fintech lending ilegal.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru, McDonald’s Perkenalkan Menu Baru Dinosaur
Namun, jika kita sudah telanjur terjerat dengan penawaran dari fintech lending ilegal, maka kita bisa segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib.