Follow Us

Mulai Hari Ini, Pemerintah Pangkas Masa Karantina PPLN Jadi 3 Hari

Wulan - Selasa, 01 Maret 2022 | 14:00
Ilustrasi aturan karantina dari luar negeri.
Pixabay

Ilustrasi aturan karantina dari luar negeri.

CERDASBELANJA.ID – Mulai Selasa (1/3) hari ini, pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Pamangkasan masa karantina bagi PPLN ini, berlaku bagi PPLN yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Kebijakan tersebut, diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisis data-data yang ada, maka pada 1 Maret pemerintah hanya akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers, Minggu (27/02).

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah, dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Berdasarkan basis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang. Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Mulai 1 Maret Masa Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Bebas Masuk Bali Mulai 14 Maret

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest