Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

5 Langkah Mudah Cara Belanja E-Meterai, Cek Harganya di Sini

Winda - Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:00
Cara belanja e-meterai
Kompas.com

Cara belanja e-meterai

CERDASBELANJA.ID – Meterai kini hadir dalam bentuk elektronik dengan nama e-meterai, yang bisa didapatkan dengan belanja secara online.

E-meterai yang bisa didapatkan dengan belanja online ini menjadi saat membutuhkan meterai untuk dokumen elektronik.

Sesuai namanya, belanja e-meterai ini bisa didapatkan secara online melalui website resminya yaitu e-meterai.co.id.

Dilansir dari Kompas.com, ini 4 langkah mudah cara belanja e-meterai yang dibutuhkan untuk dokumen elektronik.

1. Langkah pertama silahkan buka situs e-meterai.co.id, dan klik "Beli e-meterai".

2. Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini".

3. Pilih jenis user yang sesuai dengan kita, apakah kita perseorangan, internal perusahaan, atau distributor.

4. Jika sudah, unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB dan tunggu proses verifikasi.

Setelah itu, kita bisa belanja e-meterai bernilai Rp10.000 yang bisa digunakan untuk berbagai dokumen elektronik sesuai kebutuhan.

Selain itu, e-meterai juga diperlukan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta.

Terutama dokumen yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Begini Wajah Baru dari Materai Tempel Rp10.000

Saat akan menggunakan e-meterai, kita diminta memasukan PIN yang telah didaftarkan saat membuat akun.

Silahkan masukan PIN untuk bisa membubuhkan e-meterai ke dokumen digital dan memposisikannya sesuai kebutuhan.

E-meterai ini resmi berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 Ayat (1).

Dalam Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "6 Hal soal E-Meterai, dari Harga, Cara Beli hingga Cara Penggunaannya".(*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x