Saat akan menggunakan e-meterai, kita diminta memasukan PIN yang telah didaftarkan saat membuat akun.
Silahkan masukan PIN untuk bisa membubuhkan e-meterai ke dokumen digital dan memposisikannya sesuai kebutuhan.
E-meterai ini resmi berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 Ayat (1).
Dalam Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "6 Hal soal E-Meterai, dari Harga, Cara Beli hingga Cara Penggunaannya".(*)