CERDASBELANJA.ID – Minggu (31/7) blokir Paypal dibuka sementara oleh Kominfo.
Tujuan blokir Paypal dibuka, karena pemerintah ingin memberi kesempatan pengguna jika ingin pindahkan saldo yang ada di akun Paypal mereka.
Nantinya, setelah blokir Paypal dibuka sementara Kominfo, bisa saja pemblokiran dilakukan lagi jika Paypal tak juga mendaftar secara resmi di halaman PSE Kominfo.
Seperti dilansir Kompas.com, Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka akses ke halaman PayPal untuk sementara.
Kominfo memberi waktu lima hari kerja atau maksimal hingga Jumat (5/8) bagi para pengguna PayPal untuk memindahkan dananya ke platform lain.
“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7) jam 8 tadi,” kata Semuel Abrijani, Dirjen Aptika Kominfo RI.
Semuel menambahkan, proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, saat ini sudah bisa diakses kembali.
“Paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” ungkap Semuel, Minggu (31/7) pagi.
Pria yang akrab disapa Semmy ini menganjurkan pengguna untuk segera melakukan migrasi, agar saldo yang tersimpan di PayPal tidak hilang.
“Kami harapkan, ini kami buka (situs web Paypal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi,” tukas Semuel.
Kata Semuel, “Migrasi dilakukan supaya uang-uangnya tidak hilang karena sampai saat ini, kami tidak berhasil dan Paypal tidak melakukan kontak dengan kami.”
Memang berdasarkan pantauan, halaman PayPal saat ini sudah bisa kembali diakses tanpa kendala.
Semuel mengatakan, hingga saat ini pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo.
Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.
"Sampai saat ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja," pungkas Semuel.
Untuk diketahui, layanan keuangan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang.
Sehingga memberikan kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara.
Namun, karena PayPal belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka Kominfo memblokir akses ke halaman PayPal per Sabtu (30/7).
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dan Facebook, Ini Sebabnya
Pemblokiran yang dilakukan ini kemudian menuai sejumlah kritik dan protes dari warganet.
Media sosial Twitter ramai membicarakan pemblokiran Paypal menggunakan tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo.
Ditambah, layanan keuangan tersebut sudah banyak digunakan oleh para kreator, pekerja lepas (freelance), hingga streamer game.
Dana yang dimiliki sejumlah pengguna pun diduga masih banyak yang “nyangkut” di dalam Paypal.
Nama PayPal awalnya juga muncul di halaman pse.kominfo.go.id.
Namun, Semuel mengatakan bahwa pendaftaran tersebut bukan dilakukan oleh pihak PayPal secara resmi.
Melainkan orang lain sehingga Kominfo mencabut nama tersebut dan dipindahkan dari daftar “SE Terdaftar” ke “SE Dihentikan Sementara”.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Diberi Waktu 5 Hari Pindahkan Saldo. (*)