“Kami harapkan, ini kami buka (situs web Paypal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi,” tukas Semuel.
Kata Semuel, “Migrasi dilakukan supaya uang-uangnya tidak hilang karena sampai saat ini, kami tidak berhasil dan Paypal tidak melakukan kontak dengan kami.”
Memang berdasarkan pantauan, halaman PayPal saat ini sudah bisa kembali diakses tanpa kendala.
Semuel mengatakan, hingga saat ini pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo.
Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.
"Sampai saat ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja," pungkas Semuel.
Untuk diketahui, layanan keuangan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang.
Sehingga memberikan kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara.
Namun, karena PayPal belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka Kominfo memblokir akses ke halaman PayPal per Sabtu (30/7).
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Google, dan Facebook, Ini Sebabnya
Pemblokiran yang dilakukan ini kemudian menuai sejumlah kritik dan protes dari warganet.
Media sosial Twitter ramai membicarakan pemblokiran Paypal menggunakan tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo.